Pengguna Internet Butuh Keadilan


Mengawal Demokrasi Konstitusi, Melawan Korupsi
Perluasan Akses Keadilan Era Digital


Oleh Eko Permadi



 Foto : youthmanual.com
 

Pendahuluan
Senarai.or.id, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat aktif menyuarakan anti korupsi dan hak-hak dasar masyarakat. Mereka pantau setiap kasus korupsi yang ada di Provinsi Riau. Contohnya kasus yang menjerat Gubernur Riau  Annas Mamun[1] .

Mulai dari awal persidangan hingga putusan, kelompok ini mengawal hingga tuntas. Banyak lagi kelompok anak muda aktif menyuarakan anti korupsi dan menuntut hak-hak dasarnya dipenuhi.  
Media yang dipakai biasanya yang berhubungan dengan dunia digital. Seperti video, foto, infografis dan tulisan. 

Semuanya itu disebarkan melalui youtube, website, media sosial dan lain-lain. Pertimbangannya agar lebih menjangkau orang banyak. Dunia internet pun semakin ramai jika suatu masalah yang menyangkut empati banyak orang.

Apa yang mereka lakukan adalah bentuk demokrasi berpendapat sekaligus bergerak dalam kegiatan anti korupsi. Namun, apakah mereka tetap mendapatkan keadilan jika suatu saat seseorang mempidanakan aktivitas mereka?

Menjadi persoalan jika seseorang atau kelompok berkegiatan berhubungan dengan dunia digital dan aktif dalam kerja-kerja anti korupsi tetap mendapatkan keadilan. Hal ini penting untuk dikaji bersama. Lalu perlukah perluasan akses keadilan di era digital ini?

Akses menuju keadilan merupakan kesempatan atau kemampuan setiap warga negara dalam tanpa membedakan latar belakangnya (ras, suku, agama, pendidikan, keturunan, atau tempat lahirnya) untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. [2] 

Setiap orang yang berbeda latar belakangnya hidup dan berkembang  di dalam masyarakat. Karena manusia adalah makhluk sosial sehingga membutuhkan orang lain untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perbedaan ini lama-kelamaan membentuk strata sosial yang tidak dapat dipungkiri lagi. Orang akan berlomba-lomba bersaing untuk mendapatkan sesuatu. Dampak dari situlah munculnya kelas sosial terbelakang. Baik pendidikan, penghasilan, jabatan serba rendah.

Dengan demikian, menggunakan internet tanpa disertai dengan pendidikan dan faktor lainnya, kelompok ini rentan terhadap intimidasi dan semakin jauh dari keadilan ketika berkaitan dengan proses hukum. Mereka membutuhkan akses yang mudah untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Padahal pengguna internet dijamin oleh konstitusi melalui pasal 28 Undang-undang dasar 1945.

Pembahasan

Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional telah berupaya menyusun akses keadilan terhadap beberapa bidang yang rentan akan ketidakadilan. Pertama kali pada 16 Oktober 2009 dengan tajuk Strategi Nasional Akses pada Keadilan(SNAK).[3]

Keinginan dari pemerintah yaitu menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Bidang pertama kali yaitu Akses terhadap Keadilan pada Reformasi Hukum dan Keadilan, Bantuan Hukum, Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Tanah dan Sumber Daya Alam, Perempuan, Anak, Tenaga Kerja, terakhir untuk Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan.

Tujuh tahun kemudian untuk periode 2016-2019, program ini dilanjutkan dengan diperbaharui  beberapa bidang menjadi : memperkuat akses keadilan pada Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Dasar, Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bantuan Hukum, Penguasaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah dan Sumber Daya Alam.

Dari sini tampak bagaimana instrumen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat. Dengan panduan ini, instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dapat selaras dengan satu tujuan memudahkan akses keadilan bagi pencari keadilan. Tak hanya itu, masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan akses keadilan tersebut.  

Tetapi perkembangan teknologi membuat perilaku masyarakat juga berubah. Selain bidang yang diatur oleh pemerintah tadi, ada yang butuh perhatian serius : era digital.

Survei Assosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2017 menyatakan penggunainternet di Indonesia sebanyak 143,26 juta. Sebaran usia pengguna terbesar pada usia produktif yaitu 19 sampai 34 atau 49,52 persen.  Hampir dari setengah dari pengguna mengakses internet selama 3 jam sehari. [4]

Kebebasan berpendapat di internet juga menjadi hak konstitusi masyarakat yang sudah dijamin oleh pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Maka berbagai macam ekspresi dituangkan di dunia internet.

Ada tiga permasalahan yang berkaitan dengan keadilan di era digital :
Pertama, belum meratanya pengguna internet di Indonesia.
Dengan pengguna internet sebanyak 143,26 juta di Indonesia hanya terpusat di Pulau Jawa sebesar 58 persen. Jauh sekali lebih kecil dari pengguna di Pulau Sumatera sebanyak 19 persen. Bahkan di Pulau lain seperti Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa dan Papua kurang dari 10 persen. Disinilah letak ketidakadilan tersebut. Masyarakat di daerah tersebut perlu diberikan perhatian lebih dalam hal mencapai keadilan. Advokasi untuk mendapatkan hak yang sama. Pemerataan sangat penting agar setiap warga negara juga dapat menikmati fasilitas internet tersebut. Pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung Indonesia terkoneksi dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Rote.

Kedua, kampanye anti korupsi dan penegakan konstitusi rentan dipidana.  
Bagi masyarakat yang sudah melek teknologi tentu acap kali berhubungan dengan dunia digital. Seperti membeli barang online, chatting, menulis status di media sosial dan berkomentar, membaca artikel dan lain-lain.
Pengguna sosial media menempati 87,13 persen tertinggi kedua layanan yang diakses di internet. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk aktif berkomunikasi dengan yang lain di dunia maya.

Tingginya partisipasi masyarakat dalam menggunakan internet di era digital juga dimanfaatkan untuk kampanye kerja-kerja anti korupsi. Misalnya seruan-seruan untuk mendukung semangat anti korupsi. Generasi muda diajak untuk turut serta mendukung kegiatan anti korupsi. Selain itu juga apa yang menjadi hak-hak dasar masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan mengeluarkan sebuah program kampanye Festival Integritas Kampus (FIK).[5] Kelak program ini menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan integritas dilingkungan kampus.

Namun, kampanye anti korupsi dan penguatan nilai-nilai konstitusi acap kali memakan korban. Seperti laporan Human Right Watch menyatakan ada pasal-pasal yang dapat digunakan untuk membungkam kritik terbuka. [6]

Contoh paling terkenal adalah Prita Mulya Sari dipenjara selama tiga minggu karena keluhannya di milist soal pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Dari kasus ini sedikit terusik demokrasi yang dibangun jatuh-bangun. Sikap anti kritik Rumah Sakit tersebut sebagai contoh bahwa ada yang tidak jalan dari penerapan konstitusi negara.

Seorang wartawan senior Bersihar Lubis divonis melakukan pencemaran nama baik karena menulis opini tentang mengkritik keputusan Kejaksaan Agung mengenai pelarangan buku-buku sejarah di sekolah. Sikap ini juga jelas tidak mendukung demokrasi berpendapat. Kritik pedas disertai dengan argumen yang jelas bukan merupakan suatu masalah besar. Ketakutan terhadap kritik membuat negara akan stagnan, miskin inovasi dan peluang negara menjadi diktator akan semakin terbuka.

Atau saya sendiri misalkan ketika tidak puas dengan pelayanan kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian menceritakannya di media sosial bisa jadi berujung pada pidana. Sebab, instansi tersebut merasa terhina dengan status di media sosial tersebut.

Beberapa contoh tersebut menunjukkan kita juga tidak bisa secara bebas mengemukakan pendapat di era digital ini. Apalagi setelah pemerintah merevisi Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik pada 2016, menjadi ancaman setiap orang yang menyebarkan informasi yang berkaitan dengan orang atau instansi lain.  

Lalu posisi Senarai sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif menyuarakan anti korupsi di bidang khususnya kehutanan juga tak aman. Ia bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik jika menyinggung suatu institusi. Padahal kerja-kerja yang dilakukan Senarai sangat baik untuk memberi informasi kepada masyarakat bagaimana proses hukum terhadap pelaku korupsi dan kejahatan lingkungan. Maka sangat hati-hati dalam menyampaikan aspirasi tersebut. Tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketiga, perlindungan data pribadi.
ICT Watch merilis tawaran alternatif “Kerangka Literasi Digital Indonesia”. Salah satunya proteksi atau perlindungan data pribadi yang tersebar di dunia maya, keamanan daring dan privasi individu. 

Hal ini juga menjadi ancaman di era digital saat ini. Informasi pribadi banyak tersebar di dunia maya. Terbaru adalah 87 juta data pengguna Facebook mengalami kebocoran kepada perusahaan pihak ketiga Cambridge Analytica. Satu juta diantaranya milik akun Facebook Indonesia. [7]

Lalu bagaimanakah kita yang menjadi korban pencurian data tersebut, apakah kita mendapat keadilan agar data tersebut tidak salah gunakan dan pelaku ditangkap? Pemerintah tertinggal dalam mengatisipasi seperti kejadian ini.

Perluasan akses keadilan di era digital menjadi sangat penting. Setiap orang maupun kelompok dapat dengan mudah mengakses peradilan. Perlu diatur lebih lanjut apakah ketika menyuarakan hak dasarnya tidak langsung diproses secara hukum. Ada mekanisme lain yang dapat dilakukan melalui kajian yang lebih mendalam.

Penutup

Era digital memberi dampak positif maupun negatif. Kita mesti mengambil nilai-nilai positif dari perkembangan teknologi kian pesat. Namun, tak kalah penting adalah kita juga mesti cepat berfikir dan mengambil tindakan untuk mengatasi dampak negatif dari era digital tersebut.

Pentingnya perluasan akses keadilan era digital sebagai instrumen pemerintah memberikan rasa keadilan khususnya bagi pengguna internet saat terjerat masalah hukum. Semua pihak yang berkaitan terhadap penegakan hukum mesti memahami bahwa teknologi kian berkembang. Orang semakin mudah menyampaikan informasi. Jika memang informasi mengenai telah terjadi ada yang tidak beres—disampaikan tersebut adalah fakta, segera diusut.  Sehingga harus benar-benar menjunjung supremasi hukum.  Seluruh proses yang sudah dilakukan dapat diketahui oleh publik. Sehinggat tidak ada muncul tidak percaya terhadap proses yang dilakukan pemerintah.  

Strategi yang dapat dilakukan pemerintah yaitu membuat peraturan soal penggunaan internet. Aturan ini tentang bagaiamana perilaku yang baik dalam mengakses internet. Misalnya mempercepat pembuatan Undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Mengambil contoh MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yaitu segala aduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik terlebih dahulu diproses di Dewan Pers. Artinya tak langsung diproses Kepolisian. Hal ini perlu dikembangkan lagi untuk bidang-bidang yang lain. Artinya semakin melindungi masyarakat terhadap upaya-upaya kriminalisasi.

Selanjutnya pemerintah menyempurnakan sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) agar masyarakat semakin mudah menyampaikan aspirasi.

Segala bentuk-bentuk kampanye anti korupsi dan penegasan hak konstitusi warga seharusnya tidak dapat dipidana. Karena bagian dari hak dasar warga negara dalam menyuarakan aspirasinya. Kebebasan berpendapat sangat berkaitan dengan demokrasi. Dengan masih adanya kebebasan berpendapat berarti kita masih hidup tenang dalam kondisi demokrasi yang aman. Ketika negara tak lagi memberi ruang untuk berpendapat maka kita mestinya kawatir bahwa ideologi negara ini berubah tak lagi demokrasi.#


Referensi
1.      1. Kumpulan pantauan sidang kasus Annas Maamun. http://senarai.or.id/category/korupsi/kasus-annas-maamun/

       2. Djohanjah, Akses Menuju Keadilan, Makalah pada Pelatihan HAM bagi Jejaing Komisi Yudisial, Bandung, 3 Juli 2010 
      
         3. Buku Panduan Strategi Nasional Akses pada Keadilan, http://www.id.undp.org/content/dam/indonesia/2016/press-doc/buku%20SNAK%20rev(2)%20-4-5-16.pdf?download

       4. Hasil Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna tahun 2017 Assosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia.  https://apjii.or.id/survei2017/download/gHvhb4nuPj2RJmCxdy5w7DapoUGqsT

       5. Buku Panduan Kampanye Strategi jitu integritas mahasiswa.  https://acch.kpk.go.id/id/berkas/buku-antikorupsi/perguruan-tinggi/strategi-jitu-kampanye-integritas-ala-mahasiswa

6. Undang-undang yang dapat mempidanakan kritik. https://www.hrw.org/id/news/2010/05/03/239510

          7.Data satu juta pengguna Facebook Indonesia dicuri. https://tekno.kompas.com/read/2018/04/05/10133697/data-1-juta-pengguna-facebook-indonesia-dicuri




Comments