Bumi Langit Pelayanan Publik
Pengalaman mengenai pelayanan publik. Tulisan ini meraih juara satu yang ditaja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau
Oleh Eko Permadi
Oleh Eko Permadi
Cerita
mengenai pengalaman berhubungan dengan pelayanan publik dimulai saat saya
mengikuti program Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau di suatu daerah. Bulan
Juli sampai September 2016 lalu. Heran. Salut. Tak percaya kalau daerah
tersebut sangat maju sekali pelayanan publik bidang administratif dibanding
dengan daerah asal saya.
Desa
tersebut adalah Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Membandingkan daerah ini dengan asal saya Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja,
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara bagai bumi langit. Jauh sekali
perbedaannya. Bahkan perbandingan ini antara Kantor Desa dengan Kantor Kecamatan.
Belum
meratanya standar pelayanan publik di seluruh daerah di Indonesia menjadi
permasalahan utama. Belum semua penyelanggara pelayanan publik menerapkan
standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Padahal
hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
yang mewajibkan organisasi penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan pelayanan
publik sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Pembentukan
suatu instansi pelayanan publik disertai dengan standar pelayanan. Inilah yang
menjadi permasalahan. Tak semuanya menerapkan. Maka kualitas pelayanan publik
pun menjadi berkurang. Masyarakatlah yang merugi akibat pelayanan buruk.
Bumi langit Pelayanan Administratif
Permasalahan
terkait pemerataan pelayanan publik sebenarnya banyak faktor penyebabnya. Tidak
juga menjadikan faktor bahwa daerah tersebut jauh dari perkotaan sehingga
menjadi tertinggal dalam hal pelayanan publik. Ada faktor lain.
Kampung
Tasik Seminai membuktikan, berada di perkebunan sawit dan desanya baru
dimekarkan menjadi desa yang baik dalam hal pelayanan publik bidang
administratif.
Tasik
Seminai berada dalam wilayah administratif Kecamatan Koto Gasib, Siak. Merupakan
hasil pemekaran dari Desa Keranji Guguh tahun 2012. Ia terletak 14 kilometer
dari ibu kota kecamatan dan 42 kilometer dari kantor Bupati Siak. Kalau dari
kota Pekanbaru berjarak 73 kilometer atau memakan waktu perjalanan sekira satu
jam setengah.
Berdasarkan
hasil cek lis kepatuhan pelayanan administratif di kantor desa, hampir semua jenis
variabel terpenuhi.
Standar
pelayanan publik berupa persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk
pelayanan, jangka waktu dan biaya. Item ini ditempel di dinding dalam ruangan
kantor desa. Seluruh masyarakat dapat melihat.
Sementara
itu, di Kecamatan Huta Bayu, hanya ada struktur kecamatan, sebagian informasi
produk pelayanan dan itu pun karena program dari BPJS Kesehatan.Warga yang
ingin mengurus bidang administrasi kependudukan harus bertanya dulu ke kantor.
Selanjutnya,
Kantor Desa Tasik Seminai menempel tulisan maklumat pelayanan. Kalau di Huta
Bayu Raja, tidak ada.
Untuk
layanan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kampung Tasik Seminai memiliki
layanan informasi menggunakan Facebook dan
email. Selain itu, memiliki tower
wifi. Sehingga, akses internet mandiri tanpa menggunakan sambungan kabel
telepon milik Telkom. Pelayanan internet gratis ini dimanfaatkan warga sekitar.
Tidak
ada pelayanan publik berbasis sistem informasi di Huta Bayu.
Kemudian
Kampung Tasik disediakan ruang tunggu dengan dua kursi panjang yang terbuat
dari besi. Meja pelayanan dibuat berdasarkan produk pelayanan. Hal ini tidak
ada di Huta Bayu. Hanya ada meja piket.Kedua instansi pelayanan administratif
tersebut memiliki toilet.
Untuk pengelolaan pengaduan, kedua instansi memiliki kotak pengaduan. Tetapi belum dibuat tim
penanganan pengaduan tersebut.
Sementara
untuk penilaian kinerja,kedua instansi ini belum membuat ketersediaan sarana
pengukuran kepuasan kinerja pegawai.
Selanjutnya,
pelayanan khusus yang diberikan Kampung Tasik Seminai menyediakan pojok ASI
untuk masyarakat yang memiliki anak bayi. Huta Bayu tidak ada sama sekali
pelayanan khusus.
Visi
dan Misi Kampung Tasik Seminai dibuat di bingkai dan ditempel dinding kantor.
Sementara itu, di Huta Bayu tidak ada. Terakhir, petugas kedua instansi
tersebut memakai atribut penyelenggara pelayanan publik.
Saran
Saran
yang dapat memperbaiki pelayanan publik yaitu pertama, penerapan Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Contohnya, program Pelayanan
Terpadu Kecamatan (Paten) diterapkan di seluruh kecamatan di Indonesia.
Penegasan dilakukan agar setiap pemangku kepentingan mulai berubah untuk lebih
baik.
Hanya
di beberapa daerah yang menerapkan program ini.
Kedua,
faktor penting lainnya adalah sarana dan prasarana pendukung layanan publik.
Sekarang ini dengan dukungan Dana Desa, sangat memungkinkan untuk merubah dan menambah fasilitas pendukung di
setiap desa. Kantor camat Huta Bayu dari tahun ke tahun tidak ada perubahan
sama sekali kecuali untuk perawatan. Intinya, penggunaan dana sangat dibutuhkan
untuk mendukung pelayanan administratif di desa atau kecamatan. Hal ini tidak
membutuhkan biaya yang sangat besar.
Ketiga,
Sumber Daya Manusia. Petugas pelayanan hendaknya orang yang punya pemikiran maju
dan inovatif untuk melakukan perubahan. Mayoritas pegawai baik honorer maupun
ASN yang ada di Kampung Tasik Seminai adalah masih berusia muda. Berbanding
terbalik dengan pegawai di Kecamatan.
Ide-ide
yang bagus dapat langsung diterapkan. Sementara itu, pegawai di Kantor Camat
Huta Bayu mayoritas sudah memasuki usia tua. Bahkan tenaga honorer yang ada pun
sudah bukan usia emas untuk melakukan perubahan. Pada akhirnya tidak ada
perubahan.
Penyelenggara
pelayanan publik perlu merekrut orang yang masih berusia muda memiliki
pemikiran maju dan inovatif untuk memperbaiki pelayanan administratif. Pilihan
lain adalah melakukan kerjasama dengan institusi swasta yang memiliki
kompetensi di bidang tersebut.
Terakhir,
sudah saatnya mempersiapkan Sistem Informasi Pemerintah Berbasis Elektronik
atau E-Government.
Persiapan harus
dilakukan dari sekarang. Selalu yang menjadi permasalahan adalah SDM yang tidak
kompeten menggunakan sistem. Tetapi, yang menjadi angin segar, petugas tersebut
akan berganti. Kalau jauh-jauh hari dipersiapkan, semoga generasi berikutnya
belajar menggunakan sistem tersebut.
Pemkab
Simalungun sudah mencoba menggunakan kemajuan teknologi salah satunya
penggunaan Aplikasi WhatsApp. Tetapi
masih sebatas melaporkan kehadiran pegawai ke dinas terkait.
Pemakaian
teknologi harus menyeluruh. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan langsung
ke masyarakat.
Jika
seluruh saran ini diterapkan, mudah-mudahan pelayanan administratif di desa
maupun kecamatan dapat diperbaiki. Sehingga, masyarakat yang berurusan
administrasi mendapat pelayanan yang baik. Semoga.
***
Saya menulis ini untuk mengikuti lomba menulis yang ditaja oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Alhamdulillah meraih juara satu.
Menariknya, saya menulis ini hanya dengan waktu empat jam sebelum penutupan. Saat itu sedang sibuk pengenalan kelembagaan untuk mahasiswa baru.
Seorang wartawati yang wawancarai saya terkejut mendengar itu. Saya melanjutkan, risetnya sudah ada. Tinggal menulis saja.
Menariknya, saya menulis ini hanya dengan waktu empat jam sebelum penutupan. Saat itu sedang sibuk pengenalan kelembagaan untuk mahasiswa baru.
Seorang wartawati yang wawancarai saya terkejut mendengar itu. Saya melanjutkan, risetnya sudah ada. Tinggal menulis saja.
Ini tautan beritanya :
Kemudian diterbitkan ulang oleh Ombudsman pusat.
Selamat yaa
ReplyDeleteYa
ReplyDelete