Bumi Langit Pelayanan Publik

Pengalaman mengenai pelayanan publik. Tulisan ini meraih juara satu yang ditaja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau

Oleh Eko Permadi



Latar Belakang
Cerita mengenai pengalaman berhubungan dengan pelayanan publik dimulai saat saya mengikuti program Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau di suatu daerah. Bulan Juli sampai September 2016 lalu. Heran. Salut. Tak percaya kalau daerah tersebut sangat maju sekali pelayanan publik bidang administratif dibanding dengan daerah asal saya.

Desa tersebut adalah Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Membandingkan daerah ini dengan asal saya Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara bagai bumi langit. Jauh sekali perbedaannya. Bahkan perbandingan ini antara Kantor Desa dengan Kantor Kecamatan.

Belum meratanya standar pelayanan publik di seluruh daerah di Indonesia menjadi permasalahan utama. Belum semua penyelanggara pelayanan publik menerapkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan organisasi penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Pembentukan suatu instansi pelayanan publik disertai dengan standar pelayanan. Inilah yang menjadi permasalahan. Tak semuanya menerapkan. Maka kualitas pelayanan publik pun menjadi berkurang. Masyarakatlah yang merugi akibat pelayanan buruk. 

Bumi langit Pelayanan Administratif
Permasalahan terkait pemerataan pelayanan publik sebenarnya banyak faktor penyebabnya. Tidak juga menjadikan faktor bahwa daerah tersebut jauh dari perkotaan sehingga menjadi tertinggal dalam hal pelayanan publik. Ada faktor lain. 

Kampung Tasik Seminai membuktikan, berada di perkebunan sawit dan desanya baru dimekarkan menjadi desa yang baik dalam hal pelayanan publik bidang administratif.
Tasik Seminai berada dalam wilayah administratif Kecamatan Koto Gasib, Siak. Merupakan hasil pemekaran dari Desa Keranji Guguh tahun 2012. Ia terletak 14 kilometer dari ibu kota kecamatan dan 42 kilometer dari kantor Bupati Siak. Kalau dari kota Pekanbaru berjarak 73 kilometer atau memakan waktu perjalanan sekira satu jam setengah.

Berdasarkan hasil cek lis kepatuhan pelayanan administratif di kantor desa, hampir semua jenis variabel terpenuhi.

Standar pelayanan publik berupa persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu dan biaya. Item ini ditempel di dinding dalam ruangan kantor desa. Seluruh masyarakat dapat melihat.

Sementara itu, di Kecamatan Huta Bayu, hanya ada struktur kecamatan, sebagian informasi produk pelayanan dan itu pun karena program dari BPJS Kesehatan.Warga yang ingin mengurus bidang administrasi kependudukan harus bertanya dulu ke kantor.

Selanjutnya, Kantor Desa Tasik Seminai menempel tulisan maklumat pelayanan. Kalau di Huta Bayu Raja, tidak ada.

Untuk layanan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kampung Tasik Seminai memiliki layanan informasi menggunakan Facebook dan email. Selain itu, memiliki tower wifi. Sehingga, akses internet mandiri tanpa menggunakan sambungan kabel telepon milik Telkom. Pelayanan internet gratis ini dimanfaatkan warga sekitar.

Tidak ada pelayanan publik berbasis sistem informasi di Huta Bayu.
Kemudian Kampung Tasik disediakan ruang tunggu dengan dua kursi panjang yang terbuat dari besi. Meja pelayanan dibuat berdasarkan produk pelayanan. Hal ini tidak ada di Huta Bayu. Hanya ada meja piket.Kedua instansi pelayanan administratif tersebut memiliki toilet.
Untuk  pengelolaan pengaduan, kedua instansi memiliki kotak pengaduan. Tetapi belum dibuat tim penanganan pengaduan tersebut.

Sementara untuk penilaian kinerja,kedua instansi ini belum membuat ketersediaan sarana pengukuran kepuasan kinerja pegawai.

Selanjutnya, pelayanan khusus yang diberikan Kampung Tasik Seminai menyediakan pojok ASI untuk masyarakat yang memiliki anak bayi. Huta Bayu tidak ada sama sekali pelayanan khusus.
Visi dan Misi Kampung Tasik Seminai dibuat di bingkai dan ditempel dinding kantor. Sementara itu, di Huta Bayu tidak ada. Terakhir, petugas kedua instansi tersebut memakai atribut penyelenggara pelayanan publik.

Saran
Saran yang dapat memperbaiki pelayanan publik yaitu pertama, penerapan Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Contohnya, program Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) diterapkan di seluruh kecamatan di Indonesia. Penegasan dilakukan agar setiap pemangku kepentingan mulai berubah untuk lebih baik.
 Hanya di beberapa daerah yang menerapkan program ini.

Kedua, faktor penting lainnya adalah sarana dan prasarana pendukung layanan publik. Sekarang ini dengan dukungan Dana Desa, sangat memungkinkan untuk  merubah dan menambah fasilitas pendukung di setiap desa. Kantor camat Huta Bayu dari tahun ke tahun tidak ada perubahan sama sekali kecuali untuk perawatan. Intinya, penggunaan dana sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan administratif di desa atau kecamatan. Hal ini tidak membutuhkan biaya yang sangat besar.

Ketiga, Sumber Daya Manusia. Petugas pelayanan hendaknya orang yang punya pemikiran maju dan inovatif untuk melakukan perubahan. Mayoritas pegawai baik honorer maupun ASN yang ada di Kampung Tasik Seminai adalah masih berusia muda. Berbanding terbalik dengan pegawai di Kecamatan. 

Ide-ide yang bagus dapat langsung diterapkan. Sementara itu, pegawai di Kantor Camat Huta Bayu mayoritas sudah memasuki usia tua. Bahkan tenaga honorer yang ada pun sudah bukan usia emas untuk melakukan perubahan. Pada akhirnya tidak ada perubahan. 

Penyelenggara pelayanan publik perlu merekrut orang yang masih berusia muda memiliki pemikiran maju dan inovatif untuk memperbaiki pelayanan administratif. Pilihan lain adalah melakukan kerjasama dengan institusi swasta yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Terakhir, sudah saatnya mempersiapkan Sistem Informasi Pemerintah Berbasis Elektronik atau E-Government. 

Persiapan harus dilakukan dari sekarang. Selalu yang menjadi permasalahan adalah SDM yang tidak kompeten menggunakan sistem. Tetapi, yang menjadi angin segar, petugas tersebut akan berganti. Kalau jauh-jauh hari dipersiapkan, semoga generasi berikutnya belajar menggunakan sistem tersebut.

Pemkab Simalungun sudah mencoba menggunakan kemajuan teknologi salah satunya penggunaan Aplikasi WhatsApp. Tetapi masih sebatas melaporkan kehadiran pegawai ke dinas terkait.

Pemakaian teknologi harus menyeluruh. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan langsung ke masyarakat.

Jika seluruh saran ini diterapkan, mudah-mudahan pelayanan administratif di desa maupun kecamatan dapat diperbaiki. Sehingga, masyarakat yang berurusan administrasi mendapat pelayanan yang baik. Semoga.



***
Saya menulis ini untuk mengikuti lomba menulis yang ditaja oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Alhamdulillah meraih juara satu.
Menariknya, saya menulis ini hanya dengan waktu empat jam sebelum penutupan. Saat itu sedang sibuk pengenalan kelembagaan untuk mahasiswa baru.
Seorang wartawati yang wawancarai saya terkejut mendengar itu. Saya melanjutkan, risetnya sudah ada. Tinggal menulis saja. 
Ini tautan beritanya :
Kemudian diterbitkan ulang oleh Ombudsman pusat.


Comments

Post a Comment